Pada 12 Mei 2011, Senator Patrick Leahy (US) dan kelompok bipartisan beranggotakan 11 sponsor mengemukakan “Preventing Real Online Threats to Economic Creativity and Theft of Intellectual Property Act of 2011 (PROTECT IP Act atau PIPA)”, dalam Bahasa Indonesia “Undang-undang mengenai Pencegahan Ancaman Daring (dalam jaringan) Nyata terhadap Kreativitas Ekonomik dan Pencurian Kekayaan Intelektual”, adalah sebuah Rancangan Undang-Undang (RUU) yang bertujuan untuk memberikan peralatan tambahan bagi pemerintah Amerika Serikat dan pemegang hak cipta untuk membatasi akses ke “situs nakal yang memuat pelanggaran maupun barang bajakan”, terutama produk yang didaftarkan di luar Amerika Serikat.
Departemen yang membidangi anggaran di Amerika Serikat menghitung bahwa pelaksanaan PROTECT IP Act akan memerlukan biaya sebesar $47 juta dari pemerintah federal hingga tahun 2016. Biaya tersebut akan digunakan untuk melakukan penegakan hukum serta melatih 22 agen khusus dan juga 26 staf pendukung.Komite Kehakiman Senat Amerika Serikat menyetujui rancangan undang-undang ini, namun Senator Ron Wyden menahan pengesahannya.

Undang-undang semacam ini akan menjadi cara pemegang hak cipta, terutama korporasi untuk memonopoli. Bayangkan begini, saya membuat kaos berteknologi Augmented Reality dan memiliki hak ciptanya. Lalu, anda pun membuat kaos karena melihat pasar yang berkembang dan faktor ekonomi, membuat kaos serupa. Lantas, anda dihukum karenanya. Atau misalkan, ketika anda memungut ranting di hutan, lalu anda ditembak oleh Polisi Hutan [1]. Bayangkan, semua itu terjadi dalam jaringan internet? Oke, saya kasih gambaran begini, bayangkan anda seorang laki-laki galau yang membuat status “Arjuna mencari cinta” di media sosial atau karena berusaha mencari cinta dan menghilangkan ke-galau-an, anda memperbarui status “ngopi-ngopi di warung pojok”, lalu anda dihukum karena dinilai melanggar hak cipta.
Apa akibat dari monopoli semacam ini?
Sumber daya manusia tidak berkembang, publik hanya menjadi konsumen, inovasi? jangankan berinovasi, memikirkannya pun tidak mungkin. Intinya, itu adalah saat dimana dunia sudah tidak menyenangkan lagi. Oleh karena itu, banyak pihak, terutama yang berpartisipasi dalam gerakan Internet Defense League (IDL), bekerjasama dalam membatalkan PROTECT IP Act dan kebijakan serupa di kemudian hari karena nyatanya PROTECT IP Act merupakan penulisan ulang dari Combating Online Infringement and Counterfeits Act (COICA), yang gagal disahkan pada tahun 2010. Versi Majelis yang mirip dengan rancangan undang-undang ini, Stop Online Piracy Act (SOPA), dikemukakan pada tanggal 26 Oktober 2011.
Saya hanya yakin, masih banyak orang-orang baik yang mau berbagi dengan orang lain layaknya teman; seperti mengutip Pythagoras, “Friends share all things”.
Belajar dari PROTECT IP Act by Bayu Alfian is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.





